TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Jokowi sudah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK. "Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Pratikno mengatakan bahwa pemerintah banyak merevisi draf RUU KPK yang dikirimkan DPR. Jokowi, kata dia, akan menjelaskan detil mengenai daftar inventaris masalah RUU KPK.
"Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan menjelaskan lebih detil. Proses saya kira sudah diterima DPR," ujarnya.
Pagi tadi, Jokowi mengaku baru menerima naskah DIM RUU KPK dari DPR. Ia mengatakan akan melihat dan mempelajari lebih dulu sebelum mengirimkan Surpres. "Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengaku sudah meminta masukan dari sejumlah pakar dan menteri terkait revisi UU nomor 30 Tahun 2002 itu. Jokowi mengatakan, pendapat dari para ahli menjadi penting agar ia memiliki gambaran saat menerima naskah daftar inventaris masalah RUU KPK.
Baca Juga:
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.